Uang
1.
Jelaskan apa yang dimaksud
dengan uang...!
Uang adalah suatu barang yang dapat diterima secara umum,
diketauhui umum, mempunyai nilai yang stabil, mempunyai kecukupan dan elastisitas,
mudah dibawa, mempunyai ketahanan dalam waktu yang lama, mudah dibagi dan mempunyai pecahan dan
tidak mudah ditiru. Secara umum uang sebagai alat tukar yang dapat diterima,
berupa benda apapun dan dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran
barang dan jasa.
2.
Jelaskan fungsi uang...!
Uang memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai berikut:
a. Uang sebagai alat tukar
(medium of exchange) yang dapat mempermudah pertukaran. Bila kita ingin melakukan pertukaran tidak
perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai
penggantinya. Dalam hal ini uang juga bisa digunakan untuk mengatasi barter
dengan menukar dengan uang.
b. Uang sebagai satuan hitung
(unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai
macam barang/jasa yang diperjual belikan, untuk menunjukkan besarnya kekayaan,
dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan
harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
c. Uang sebagai alat penyimpan
nilai (valuta) karena dapat digunakan untukmengalihkan daya beli dari masa ke
masa. Sebagai contohnya bila ada seseorang hari ini menerima uang sebagai
pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapt menyimpan uang itu
dan uang itu bisa membeli barang dan jasa di masa yang akan datang.
3.
Apa yang dimaksud dengan
BANK...!
Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, emminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998
tentang perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
4.
Jelaskan yang dimaksud dengan
lembaga keuangan bukan bank...!
Lembaga keuangan bukan bank juga berfungsi sebagai pengumpul
dan penyalur dana dari dan ke masyrakat, maksudnya adalah untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan.
Lembaga Keuangan Bukan
Bank didirikan dengan maksud:
-
Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman dalam
jangka panjang dan menengah.
-
Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
-
Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas
sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
-
Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap
pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obiligasi dan surat berharga
lainnya.
-
Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar
modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar