Senin, 03 Maret 2014

Uang

Uang
1.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan uang...!
Uang adalah suatu barang yang dapat diterima secara umum, diketauhui umum, mempunyai nilai yang stabil, mempunyai kecukupan dan elastisitas, mudah dibawa, mempunyai ketahanan dalam waktu yang lama, mudah dibagi dan mempunyai pecahan dan tidak mudah ditiru. Secara umum uang sebagai alat tukar yang dapat diterima, berupa benda apapun dan dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
2.    Jelaskan fungsi uang...!
Uang memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai berikut:
a.     Uang sebagai alat tukar (medium of exchange) yang dapat mempermudah pertukaran.  Bila kita ingin melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai penggantinya. Dalam hal ini uang juga bisa digunakan untuk mengatasi barter dengan menukar dengan uang.
b.    Uang sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjual belikan, untuk menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). 
c.     Uang sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untukmengalihkan daya beli dari masa ke masa. Sebagai contohnya bila ada seseorang hari ini menerima uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapt menyimpan uang itu dan uang itu bisa membeli barang dan jasa di masa yang akan datang.
3.    Apa yang dimaksud dengan BANK...!
Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, emminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
4.    Jelaskan yang dimaksud dengan lembaga keuangan bukan bank...!
Lembaga keuangan bukan bank juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyrakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan.
Lembaga Keuangan  Bukan Bank didirikan dengan maksud:
-         Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman dalam jangka panjang dan menengah.
-         Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
-         Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
-         Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obiligasi dan surat berharga lainnya.

-         Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar